Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi,dan empat anggotanya, yaitu: Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Benny Setia.
Para pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman, yang diduga membuat status WhatsApp pada tanggal 31 Januari 2025 dengan muatan yang mengarah pada sikap atau perbuatan tidak netral.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP]