Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (4/12/2019).
Perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, yaitu Abdul Hanan, Usman Faesal, Lalu Fauzan Hadi, Harun Azwari dan Baiq Husnawati.
Kelimanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, yakni Ahmad Fuad Fahrudin, Alimudin Syukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan dan Zaeroni.
Para Teradu diadukan karena diduga tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan putusan Nomor: 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Sidang ini akan digelar melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Kantor KPU Provinsi NTB di Mataram, dengan Kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (4/12/2019) pukul 13.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]