Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 dan 257-PKE-DKPP/X/2024.
Berikut rincian terkait dua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025) pukul 10.00 WIB. Pengadu perkara ini adalah Jhon Ridwan Tokoro. Ia mengadukan lima Anggota KPU Kabupaten Jayapura, yaitu Efra Jerianto Tunya, Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu, dan M. Muzni Parawowan.
Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan sejumlah jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat distrik dan desa yang diduga tidak memenuhi syarat. Antara lain dengan menetapkan individu-individu yang pernah menjadi saksi partai politik, terpidana korupsi, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.
2. Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) pukul 10.00 WIB. Pengadu perkara ini, Yonas Moreki Padwa yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, bersama dengan empat orang anggotanya, yaitu: Asdar Djabbar, Yulens Sermumen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas.
Yonas Moreki Padwa mendalilkan para teradu telah menyelenggarakan proses seleksi ad hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain melalui mekanisme percepatan jadwal ujian tertulis dan penggabungan tahapan ujian tertulis dan wawancara dalam satu waktu.
Agenda Sidang
Agenda sidang kedua ini pendalaman perkara.Sebab, sebelumnya, majelis tidak dapat melanjutkan sidang pemeriksaan pertama dikarenakan ketua majelis sidang saat itu,kurang sehat.
Sebagai informasi, sidang pertama atas kedua perkara tersebut dilakukan pada Selasa (25/2/2025) dan Rabu (26/2/2025) di Mapolda Papua.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]