Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kota Banda Aceh, pada Selasa (26/11/2019). Sidang tersebut digelar untuk memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 dan 318-PKE-DKPP/X/2019.
Perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh tiga orang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi (Anggota merangkap Ketua), Maryeni dan Darmawan Putra. Ketiganya mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR.
Yunadi diadukan karena diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat menjawab pertanyaan dari Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Maryeni, yang juga berstatus sebagai Pengadu II dalam perkara ini.
Maryeni sendiri bertanya perihal tidak adanya Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan Calon Terpilih tidak ada diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah usai diadakannya Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019. Pertanyaan tersebut dilontarkan Maryeni beberapa jam usai kegiatan melalui pesan singkat dalam grup What’s App.
Sedangkan, perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah. Ia mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis. Mukhlis diadukan karena diduga telah menjanjikan akan membantu perolehan suara Erwinsyah pada Pemilu 2019. Dalam aduannya, Erwinsyah juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa screenshot percakapan melalui What’s App dan fotocopy struk transfer uang.
Sidang pemeriksaan kedua perkara di atas akan diadakan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (26/11/2019). Sidang untuk perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 akan berlangsung pada 14.00 WIB. Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP].