Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar kegiatan Pendidikan Etik di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada 13-14 Maret 2019. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah provinsi ketiga tempat diselenggarakannya pendidikan etika di tahun 2019 ini, setelah kegiatan yang sama sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Aceh (21/2) dan Provinsi Sulawesi Selatan (27/2).
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa pada tahun 2019, DKPP menyelenggarakan pendidikan etik di tiga provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Pemilihan daerah tersebut, lanjutnya, didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan yang diterima oleh DKPP.
“Pertimbangan penempatan lokasi pendidikan etik ini berdasarkan tingkat pengaduan kode etik penyelenggara pemilu di seluruh provinsi,” kata Bernad.
Lebih lanjut, Bernad memaparkan bahwa tahun 2018, Provinsi Papua menduduki jumlah pengaduan tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
“Data terakhir di tahun 2018, Provinsi Papua menduduki peringkat pertama di Indonesia,” imbuhnya.
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, lanjutnya, antara lain peningkatan awareness atau kesadaran penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berdasarkan peraturan-perundangan. Untuk mencapai hal tersebut, maka DKPP akan menyampaikan materi pokok terkait prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, peran DKPP dan bagaimana penanganan pelanggaran kode etik di tingkat kabupaten/kota ke bawah, serta evaluasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Papua.
Peserta dalam kegiatan pendidikan kode etik ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota divisi Hukum se-Provinsi Papua. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota divisi penindakan se-Provinsi Papua serta kepala sekretariat dan staf teknis Bawaslu Kab/ Kota se-Provinsi Papua. [rilis]