Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/9/2021) pukul 09.30 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 1 SEPTEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 124-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Alwi Ahmad;
2. Muhammadun Hi. Adam; 3. Aknosius Datang. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Barat) |
2. | 125-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. I Dewa Agung Lidartawan;
2. Anak Agung Gede Raka Nakula; 3. I Gede John Darmawan; 4. I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya; 5. Luh Putu Sri Widyastini; (Ketua dan Anggota KPU Prov. Bali) 6. Ketut Ariyani; 7. I Ketut Rudia; 8. I Wayan Widyardana Putra; 9. I Wayan Wirka; 10. Ketut Sunadra. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Bali) |
3. | 141-PKE-DKPP/V/2021 | 1. Muhammad Rizal;
2. Amawaty Marsaoly; 3. Ircham Paludu Puni; 4. Abdul Jalil; 5. Sefriando Bitakono. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Utara) |
4. | 142-PKE-DKPP/V/2021 | Joko Arief Budiono
(Ketua Bawaslu Kab. Mandailing Natal) |
5. | 145-PKE-DKPP/V/2021 | 1. Irwan;
2. Swastari Haz; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Dompu) 3. Yuyun Nurul Azmi. (Anggota Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Barat/NTB) |
6. | 153-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Joko Arief Budiono;
2. Ahmadiswadi; 3. Maklum Pelawi; 4. Ali Aga; 5. Yawisham. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Mandailing Natal) |
7. | 157-PKE-DKPP/VII /2021 | Wahyudi
(Ketua KPU Kab. Labuhanbatu) |