Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (10/8/2022) pukul 09.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 10 AGUSTUS 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 25-PKE-DKPP/VII/2022 | 1. Ahyaudin;
2. Fadlin M. Amin; 3. Romeo Dony; 4. Juztilka Hariani; 5. Redi Kales. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) |
2. | 26-PKE-DKPP/VII/2022 | Mulianta Sembiring.
(Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) |
3. | 27-PKE-DKPP/VII/2022 | Johandra.
(Anggota KPU Kota Sungai Penuh) |