Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023), pukul 13.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung pada akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan KEPP,” jelas Yudia.
Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 1 FEBRUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 34-PKE-DKPP/X/2022 | 1. Jundi Wanimbo;
2. Elmus Wanimbo; 3. Antonius Rumwarin; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tolikara) 4. Daniel Jingga. (Ketua Bawaslu Kab. Tolikara) |
2. | 45-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Ahmad Rokhani;
2. Farid Wadjdi; 3. Rusman Nuryadin; 4. M. Triono Alfata; 5. Prayogi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Trenggalek) 6. Ahmad Kolis (Anggota Panwascam Pogalan) |
3. | 48-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Fathul Qorib;
2. Zaini Gunawan; 3. Ahmad Nasarudin Lathif; 4. Rifqohul Ibad; 5. Yonki Hendriyanto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Probolinggo) |