Jakarta, DKPP –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta pada Rabu (25/1/2022), pukul 13.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung pada akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan KEPP,” jelas Yudia.
Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 25 JANUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 41-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Endra Amri Polem;
2. Nur Alia Lase; 3. Goozisokhi Zega. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli) |
2. | 42-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Odong Hudori;
2. Ade Jurkoni; 3. Deni Wahyudin; 4. Asep Saepudin; 5. Deden Moch. Adnan Jaelani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak) |
3. | 43-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Akbar Kusharyanto;
2. Nurbaen; 3. Wiwoho Kertato; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal) 4. Ria Vinola Desi Imansari; (Staf Bawaslu Kota Tegal) 5. Nur Aliyah Saparida. (Panwascam Tegal Selatan) |
4. | 49-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Odong Hudori;
2. Ade Jurkoni; 3. Deni Wahyudin; 4. Asep Saepudin; 5. Deden Moch. Adnan Jaelani; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak) 6. Mutagien (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lebak) |