Jakarta, DKPP – Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta pada Rabu (11/1/2022), pukul 13.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 11 JANUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 37-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Adi Purmanto;
2. Muhidin Malik; 3. Deni Hartawan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara) |
2. | 38-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Arifin Atanggae;
2. Karolus Rian Tukan; 3. Dahlya Reda Ola; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur) 4. Maria Ignasia T.O Corebima. (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur) |
3. | 40-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Hamim;
2. Adrianus Yansen Pale; 3. Anang Lukman Afandi; 4. Joyo Hadi Kusumo; 5. Aksan Mustofa. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) |
4. | 44-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Syawaludin;
2. Kurniawan; 3. Munawwaroh; 4. Muhammad Joni; 5. Kurniawan. (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) |