Jakarta,
DKPP – Gustaf Gautama, komisioner KPU Tulang
Bawang, merasa tidak terima atas putusan KPU Provinsi Lampung. Pasalnya, dia
telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota KPU Tulang
Bawang. Dia pun mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Saya
dinonaktifkan dan dipecat sebagai anggota KPU Tulang Bawang disebabkan karena
saya pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung
tidak mau menyerahkan Formulir DA,†kata Gustaf Gautama, Pen saat menyampaikan
pengaduannya kepada majelis, Rabu (3/9).
Bertindak
selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati.
Teradu, Nanang Trenggono, ketua, Handy Mulyaningsih, Sholihin,
Firman Seponada, Edwin Hanibal, masing-masing sebagai anggota.
Hadir pula komisioner Bawaslu Lampung dan komisioner KPU Tulangbawang selaku
pihak terkait.
Tentang
DA yang harus dihadirksan saat itu, Gustaf merasa tidak tahu instruksi siapa
kepada siapa formulir DA tersebut harus ada. Karena sepengetahuannya, formulir
DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari KPU Tulang Bawang.
“Waktu dipakai saat rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kabupaten, saat itu saya katakan bahwa saya tidak setuju jika
formulir DA tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi. Karena formulir DA bukan
yang dipakai untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten,†jelasnya.
Sementara
itu Nanang menjelaskan, pada 6 Juni 2014 KPU Provinsi mengklarifikasi ketua dan anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang beserta sekretariat atas hilangnya
Model DA-1 Plano dan Model DA Folio Pemilu Legislatif 2014. Klarifikasi
dilakukan di ruang Ketua KPU Provinsi Lampung. Klarifikasi tentang kinerja
tidak hanya dilakukan terhadap KPU Kabupaten Tulang Bawang, tapi juga terhadap
Ketua dan Anggota KPU Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Kota Bandar
Lampung, maka KPU Provinsi Lampung membagi tugas dalam melaksanakan
klarifikasi.
“Klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU
Kabupaten Tulang Bawang dilakukan oleh dua komisioner yaitu Handi Mulyaningsih
dan Edwin Hanibal. Sedangkan komisioner lainnya melakukan klarifikasi untuk
ketua dan anggota kpu kabupaten/kota yang lain,†jelasnya.
Setelah selesai klarifikasi, pada hari itu
juga Jumat, 6 Juni, KPU Provinsi Lampung melakukan Rapat Pleno. Hasil rapat itu
memutuskan tentang pemberhentian sementara penonaktifan Gustaf Gautama dan
pemberian sanksi administratif teguran keras kepada empat anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang.
“Dari hasil klarifikasi benar bahwa Sdr.
Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak
menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi
Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu.
Jadwal tahapan pleno yang seharusnya berlangsung dua hari
pada tanggal 23-24 April 2014 tertunda dan baru selesai tanggal 26 April 2014 pagi hari pukul 07.00 WIB,†tutup Nanang.
Sementara
itu, ketua majelis menyarankan kepada pihak Pengadu maupun Teradu agar menyelesaikan
permasalahan ini secara internal. Apalagi jabatan Pengadu juga tinggal
satu bulan lagi. Jadi status nonaktifnya sebaiknya dicabut. “Namun Anda juga
(Pengadu, red) harus memperbaiki kinerjanya. Anda harus kompak dalam tim,†ucap
Jimly. (ttm)