Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2020, Jumat (13/3/2020).
Lima dari enam penyelenggara pemilu tersebut antara lain adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapteng, yaitu Timbul Panggabean, Azwar Sitompul, Jonas Bernard Pasaribu, Yudi Arisandi Nasution dan Feri Yosha Nasution. Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai V dalam perkara ini.
Sedangkan seorang lagi yang diperiksa adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Setia Wati Simanjuntak. Ia berstatus sebagai Teradu VI.
Keenam Teradu diadukan oleh Joneri Sihite. Dalam pokok aduannya, Joneri mendalilkan Para Teradu diduga berpihak pada saksi dari Partai Nasdem yang bernama Baktiar Ahmad Sibarani saat Rapat Pleno PPK tingkat Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Pemilu 2019.
“Para Teradu berpihak kepada Baktiar Ahmad Sibarani untuk mengusir saksi dari Partai Golkar, Arlin Pasaribu saat melakukan protes kepada para Teradu terkait manipulasi suara pada Rapat Pleno,” ucap Joneri.
Selain itu, Joneri juga menduga para Teradu telah melakukan pergeseran suara pada Pileg DPRD Kabupaten Tapteng, dengan cara menaikkan suara Caleg Partai Golkar nomor urut 6, Nelli Gustia Matondang, dan mengurangi suara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2, Ahmad Rivai Sibarani.
“Suara yang dialihkan berasal dari TPS 4 Desa Patupangan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng,” jelasnya.
Namun, dalil aduan yang dibacakan Joneri langsung dibantah oleh para Teradu dalam sidang. Ketua KPU Kabupaten Tapteng, Timbul Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusir satu pun saksi yang telah didaftarkan oleh partai politik dalam Rapat Pleno.
Menurutnya, Arlin Pasaribu bukanlah saksi yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Tapteng berdasar Surat Mandat Saksi dari Partai Golkar bernomor 107/GK-TT/IV/2019.
Merujuk pada Pasal 38 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019, jelas Timbul, Arlin pun tidak dapat diterima sebagai saksi karena namanya tidak terdapat dalam surat mandat saksi dari Partai Golkar.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Arlin sendiri hadir dalam sidang sebagai Saksi yang diajukan Pengadu. Timbul menambahkan, dugaan keberpihakan dirinya dan para Anggota KPU Kabupaten Tapteng lainnya kepada Baktiar Ahmad Sibarani selaku Saksi dari Partai Nasdem, pernah diadukan ke DKPP dalam perkara nomor 276-PKE-DKPP/VIII/2019. Perkara tersebut, lanjutnya, diadukan oleh Arlin.
Timbul juga membantah dugaan yang menyebut dirinya dan lima Anggota KPU Kabupaten Tapteng melakukan manipulasi suara dalam Pileg 2019.
Ia mengungkapkan, berdasarkan DA-1 DPRD Kabupaten Tapteng seluruh Kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Tapteng 3, suara Nelli Gustia Matondang mencapai 1.544 suara. Hal ini tidak berbeda dengan perolehan suara yang tertera dalam formulir C1.
Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng yang berstatus sebagai Teradu VI, Setia Wati Simanjuntak. Kepada majelis, Setia Wati mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran terkait dalil-dalil yang disebutkan Pengadu.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Medan.
Yang berada di Kantor Bawaslu RI adalah Ketua majelis, Pengadu, dan saksi dari Pengadu. Sedangkan Anggota majelis, para Teradu, Pihak Terkait dan saksi dari Teradu berposisi di Kantor Bawaslu Sumut.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Subhilhar (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU) dan Herdi Munthe (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]