Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara 252-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Senin (26/8/2019).
Sidang ini dilaksanakan melalui sambungan video yang menghubungkan Mabes Polri, Jakarta, dengan Polda Maluku Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sidang ini diadukan oleh Muhammad Fajri Sangadji, seorang Caleg DPRD. Ia memberikan kuasa khusus kepada Sahidin Dahlan dan Chalid Fadel, untuk mengurus perkara ini.
Mereka mengadukan Ketua dan empat orang Anggota KPU Kota Ternate, yaitu M. Zen, Soleman Patras, Jainudin Ali, Kuad Suwarno dan Mu’minah Daeng Barang.
Kelima Teradu diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Ternate. Putusan tersebut merupakan hasil dari pelaporan yang dilakukan Pengadu pada 6 Mei 2019, yang melaporkan Teradu V, Mu’minah Daeng Barang dan Teradu IV, Kuad Suwarno karena diduga mempengaruhi angka-angka perolehan suara saat rapat pleno.
Dalam putusan itu, Bawaslu Kota Ternate menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan yang diatur dalam peraturan.
Muhammad Fajri sendiri sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan. Ia dilaporkan oleh Muhammad Fajri atas perbuatannya saat masih menjabat sebagai Ketua PPK Ternate Selatan. Sedangkan Kuad sudah menjadi Anggota KPU Kota Ternate sejak periode lalu.
Untuk informasi, semua Teradu dalam perkara ini menjadi komisioner KPU Kota Ternate periode 2019-2024 setelah Surat Keputusan KPU RI nomor 996/PP.06-Kpt/05/KPIU/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019.
“Bawaslu Kota Ternate selanjutnya menyurati KPU Kota Ternate yang terpilih, yaitu Teradu I-V, untuk selanjutnya menindaklanjuti amar putusan tersebut,” jelas Pengadu.
Para Teradu, lanjut Pengadu, membalas surat tersebut melalui kuasa hukumnya dengan surat bernomor 81/HK.07.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019.
“Isinya (surat KPU, red.) tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ternate,” ungkap Pengadu.
Muhammad Fajri selaku pelapor dalam perkara itu pun memberikan somasi atau teguran hukum kepada KPU Kota Ternate agar segera melaksanakan putusan Bawaslu Kota Ternate di atas.
“Namun kemudian surat somasi tersebut dibalas oleh KPU Kota Ternate dengan nomor surat: 80/HK.06.4-SD/8271/Kota/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019 yang juga tidak melaksanakan isi putusan Bawaslu Kota Ternate,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen membantah putusan Bawaslu Kota Ternate dan dalil yang menyebutkan Teradu V, Mu’minah Daeng Barang telah mempengaruhi angka-angka hasil Pleno. Menurut Zen, tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kecamatan Ternate Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantahan ini pun berlaku untuk Teradu IV, Kuad Suwarno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPK Ternate Selatan. Zen mengatakan, Kuad tidak ikut terlibat dalam proses rekapitulasi saat Pleno, melainkan hanya sebatas melakukan supervisi saja.
“Hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan diterima oleh semua saksi peserta Pemilu,” jelas Zen.
Selain para Pengadu dan Teradu, terdapat pula dua orang saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang ini. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara sebagai Anggota majelis, yaitu Pudja Sutamat (unsur KPU), Fahrul Abdul Muid (unsur Bawaslu) dan Nam Rumkel (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]