Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 63-PKE-DKPP/VI/2020, pada Kamis (21/7/2020), karena diduga meloloskan mantan calon legislatif (Caleg) dalam tes tertulis dan tes wawancara proses seleksi Anggota Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman untuk Pilkada 2020.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang dimaksud adalah Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi Hermawan. Ketiga nama ini diadukan oleh Azwar Anas dan berstatus sebagai Teradu dalam perkara 63-PKE-DKPP/VI/2020.
Sedangkan mantan Caleg yang diduga diloloskan oleh para Teradu adalah Meily Rahmi, yang diketahui pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada Pemilu 2019. Saat ini Meily menjadi Anggota Panwascam Nan Sabaris.
Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq mengaku tidak mengetahui informasi yang menyebutkan Meily Rahmi pernah terdaftar sebagai Caleg dalam Pemilu 2019. Terlebih, Meily sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik sedikitnya lima tahun saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam.
Menurut Anton, ia bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman baru mengetahui pencalonan Meily saat adanya pengaduan perkara ini.
“Saat kami undang untuk klarifikasi pada 1 Juni 2020, Meily tidak mengaku dirinya pernah menjadi Caleg dalam Pemilu 2019,” jelasnya.
Anton menambahkan, Meily telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Anggota Panwascam Nan Sabaris pada 15 Maret 2020.
Untuk diketahui, Azwar Anas selaku Pengadu telah mencabut aduannya. Namun, majelis tetap melanjutkan sidang karena berdasar Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, pencabutan aduan tidak mengikat DKPP.
Sidang ini digelar secara virtual dengan Ketua majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumater Barat sebagai Anggota majelis, yaitu Aermadepa (unsur Masyarakat), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]