Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 pada Jumat (24/7/2020) pukul 08.30 WIT.
Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad, selaku Ketua Majelis, dengan anggota Thomas Tomalatu Wakano, S.H (TPD unsur Bawaslu Provinsi Maluku), Engelbertus Dumatubun, S.H (TPD unsur KPU Provinsi Maluku), dan Efie Baadilla, M.H (TPD unsur masyarakat Provinsi Maluku).
Perkara ini diadukan Marthen Veri Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan Syahwan Arey, dengan Teradu Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakob Hasen Talutu.
Dalil aduan pertama terkait pertemuan Teradu dengan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN), Deni F. Sianressi, pada 12 Maret 2020 di salah satu restoran di ACC Passo Ambon.
F.R Lolouan menyebut pertemuan itu permintaan Teradu. Kepada Deni F. Sianressi, Teradu menjanjikan penambahan suara apabila lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Tawaran itu ditolak oleh Deni Sianressi yang mengatakan tidak perlu menambah suara, cukup mengawal suara saya saja,” ungkap Lolouan dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara virtual.
Dalil aduan kedua dan ketiga yaitu Teradu tidak bertanggung jawab melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Ketua PPS Desa Sifnana serta tidak menghadiri sidang pemeriksaan selama lima hari berturut-turut yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku di Saumlaki.
Dalil aduan terakhir Teradu meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada Calon Anggota DPR RI dapil Maluku dari Partai Hanura Soedeson Tandra dengan imbalan menambah 40.000 suara. Uang tersebut ditransfer oleh Jeffry Tandra (adik Soedeson Tandra) secara bertahap, masing-masing Rp 2.500.000 (dua kali) dan Rp 5.000.000.
“Tidak hanya uang transfer. Teradu juga minta tiket pesawat untuk keluarganya saat pelantikan sebagai Anggota KPU dan hotel untuk menginap,” ungkap saksi Pengadu, Jeffry Tandra.
Sementara itu, Teradu menolak dalil aduan yang dituduhkan seluruhnya. Dalam sidang pemeriksaan, Yakob menegaskan tidak mengenal Soedeson Tandra serta Jeffry Tandra apalagi sampai dengan meminta uang.
“Demi Tuhan yang saya sembah saya tidak mengenal, bertemu, apalagi meminta uang kepada yang bersangkutan. Itu tidak benar sama sekali, tidak benar,” tegas Teradu.
Teradu menambahkan tidak pernah menerima uang yang ditransfer oleh saksi Pengadu ke rekening BNI atas nama Yakob Hansen Talutu. Teradu mengaku hanya memiliki dua rekening di BRI dan Bank Mandiri.
Terkait pertemuan dengan Deni F. Sianressi, Teradu membenarkan hal tersebut. Namun pertemuan itu tidak disengaja dan sudah mengenal yang bersangkutan karena sama-sama berasal dari Kepulauan Tanimbar.
“Pertemuan hanya 3 menitan, kami saling kenal karena berasal dari Tanimbar. Tidak membicarakan apa-apa seperti yang disebutkan Pengadu,” tegasnya membantah bukti foto yang diajukan Pengadu.
Ketua Majelis, Prof. Muhammad meminta kuasa dan saksi Pengadu melampirkan bukti rekening koran milik Jeffry Tandra untuk membuktikan dalil aduan permintaan uang oleh Teradu.
Dalam persidangan, Anggota Majelis dari TPD unsur Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Tomalatu Wakano, S.H sempat memberikan teguran kepada kuasa dan saksi Pengadu karena berpindah-pindah tempat saat sidang berlangsung.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, bukan hanya Pengadu untuk menaati tata tertib sidang di DKPP,” tegasnya. (Humas DKPP)