Jakarta, DKPP – Bawaslu Provinsi Jambi melaporkan
dua anggota Panwaslu Kerinci karena diduga melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
“Ada anggota Panwaslu yang diduga
terlibat dalam pengurus Parpol atas nama Nanang Elpan dan Erwandi. Nanang
menjadi DCT pada Pileg DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2009 dari PPI. Sedangkan
Herwandi pengurus PDI Perjuangan,†kata Pengadu Asnawi, ketua Bawaslu Jambi
didampingi dua anggotanya, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono dalam sidang,
Selasa (25/03).
Sidang digelar melalui video
conference. Selain pihak Pengadu, hadir pula pihak Teradu, Nanang Elpan.
Sementara Herwandi, pihak Teradu lainnya, absen. Ketua majelis, Saut H Sirait
dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Prof Anna Erliyana.
Lanjut Asnawi, ketika pihaknya
mengonfirmasi kepada kedua Teradu, Nanang membenarkan. “Herwandi
tidak hadir dalam sidang karena mengundurkan diri,†jelas dia.
Pokok pengaduan lainnya, tambah
Asnawi, Teradu telah menghilangkan berkas laporan keterangan tertulis Panwaslu
Kabupaten Kerinci terkait Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada
Kabupaten Kerinci. “Laporan penanganan pelanggaran telah diproses dan
diplenokan oleh Panwaslu Kerinci sebelum dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi,â€
katanya.
Nenang Elpan mengakui bahwa dirinya
pernah mencalonkan pada Pileg 2009 dari PPI. Namun dia bukan pengurus partai
politik. “Sebelum dan sesudah Pileg Saya tidak pernah terlibat langsung dari
parpol. Buktinya, saya hanya memperoleh 10 suara. Saya hanya ditunjuk oleh
ketua partai,†katanya.
Lanjut dia, terkait dengan laporan
PHPU, dokumen itu hilang ketika dia menginap di salah satu hotel di Jakarta.(ttm)