Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar menjadi Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Siregar. Teradu didalilkan tidak mengundurkan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah) Kota Pematangsiantar.
Padahal Saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Teradu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.
“Teradu diyakini bersikap tidak jujur dalam membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan ormas apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Siantar sebagaimana pernyataan yang ia tandatangani di atas materai Rp 6.000 sehingga lolos seleksi,” ujar Syawal Efendi.
Pengadu mengatakan Teradu terlibat sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar untuk periode 2016-2021 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) organisasi tersebut.
Tak hanya itu, Teradu juga didalilkan aktif mengikuti sejumlah kegiatan ormas Al Wasliyah, seperti menghadiri perayaan HUT Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, tablig akbar yang digelar Al Wasliyah Kota Pematang Siantar lengkap dengan atribut ormas dan lain sebagainya.
“Teradu juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah Pematangsiantar. Tak hanya itu, Teradu juga terlibat dalam kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi tersebut,” tegas Pengadu.
Dalil aduan tersebut tegas dibantah oleh Teradu, Muhammad Syahfii Siregar. Teradu menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi Anggota Bawaslu periode 2018-2023.
“Saya bukan lagi Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak 3 September 2018 melalui surat yang ditandatangani H. Suriyanto MM selaku Ketua Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar,” tegas Teradu.
Teradu menambahkan telah mengirim surat klarifikasi kepada Pengurus Daerah Al Wasliyah ketika namanya kembali masuk dalam struktur kepengurusan sebagai anggota pleno.
“Anggota pleno merupakan posisi kehormatan bagi kader Al Wasliyah Kota Pematangsiantar yang berprestasi dan tidak terikat secara aktif dalam kepengurusan yang diatur AD/RT,” lanjutnya.
Untuk menguatkan dalil tersebut, Teradu menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pemeriksaan, antara lain Suriyanto (Ketua Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar), Muchsin (Penasihat), dan Aman Aswad Chaniago (Anggota Pleno).
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu juga mengungkapkan Teradu tidak hanya aktif di Al Wasliyah dan KAHMI. Teradu juga diduga sebagai anggota pengurus Parsadaan Toga Siregar (Partogar) Kota Pematangsiantar sebagai sekretaris.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis. Sementara Anggota Majelis terdiri dari Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd (TPD Unsur KPU), Henry S. Sitinjak, S.H. (TPD Unsur Bawaslu) dan Nazir Salim Manik, S.Sos, MAP (TPD unsur Masyarakat). (Humas DKPP)