Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 pada Selasa (5/3/2024).
Perkara ini diadukan Topan Baho. Ia mengadukan Farli Sampetoding Rego dan Sofyan (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), serta Sefnat Kareth (Plt. Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) sebagai Teradu I sampai III.
Ketiga Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pengunaan dana operasional sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo oleh Herikson Sangkek selaku Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat.
Dugaan pelanggaran pengunaan dana operasional sewa Kantor Panwaslu Distrik Aitinyo dilaporkan Herikson Antoh ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Herikson Antoh merupakan pemilik rumah yang disewa Panwaslu Distrik Aitinyo sebagai kantor.
“Dalam menerima laporan tersebut tidak membuat tanda terima untuk diberikan kepada pelapor (Herikson Antoh). Saat ditanya tentang tanda terima, hanya berupa dokumentasi foto dari handphone Teradu III,” kata Pengadu di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong.
Teradu I, sambung Pengadu, diduga memberikan arahkan kepada Teradu lainnya agar laporan tersebut diselesaikan tanpa melalui penangan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Ketiga Teradu juga diduga menyembunyikan laporan Herikson Antoh dari pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya lainnya yakni Zatriawati, Regina Gemenob, dan Herdi Funce Rumbewas yang mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut
“Herikson Sangkek selaku Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat merupakan adek sepupu dari Teradu I yaitu Farli Sampetoding Rego,” tegas Pengadu.
Bantahan Teradu
Teradu I sampai III membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Para Teradu mempertanyakan kapasitas Pengadu selaku eks Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam pelaporan Herikson Antoh ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Seharusnya Pengadu memahami tempat kejadian pelanggaran dan mengarahkan Herikson Antoh bahwa pelanggaran tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten Maybrat sebelum ke jenjang di atasnya,” tegas Teradu I.
Teradu I membenarkan jika Herikson Antoh pernah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan diterima oleh Teradu III. Saat itu, Herikson Antoh meminta pembayaran sewa selama enam bulan kepada Teradu III.
Laporan dugaan pelanggaran pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang oleh Herikson Sangkek selaku Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo tidak disertai alat bukti.
“Jelas terlihat laporan dugaan pelanggaran hanya main-main dan terkesan tidak serius,” tegasnya di hadapan Majelis.
Teradu I juga telah memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat memberikan sanksi tegas berupa teguran keras disertai dicopot sebagai Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Terkait tuduhan Herikson Sangkek adalah saudara saya, itu adalah tuduhan yang tidak benar,” pungkas Teradu I.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya antara lain Rajab Lestaluhu (unsur Masyarakat) dan Alexander Duwith (unsur KPU). (Humas DKPP)