Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Didik Supriyanto mengingatkan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar tidak merusak kemandirian penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan Didik dalam webinar “Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, rusaknya kemandirian penyelenggara pemilu, yang notabene merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45), seringkali bersumber pada proses rekrutmen.
“Misalnya banyak Anggota KPU atau Bawaslu yang tidak memenuhi syarat tapi tetap dilantik,” katanya.
Kasus ini, katanya, sangat bervariasi, mulai dari penyelenggara pemilu yang masih berstatus sebagai PNS aktif saat dilantik, rangkap jabatan menjadi pengurus ormas atau masih terlibat dalam sebuah badan usaha, hingga penyelenggara pemilu yang partisan.
Menurutnya, hal ini adalah realitas yang ditemukan dalam banyak sidang DKPP.
“Kalau dibiarkan sudah pasti akan terjadi pelanggaran, terutama pelanggaran bagi kemandirian. Tentu ini harus jadi perhatian,” ungkap DKPP.
Ia menambahkan, DKPP sejatinya sudah mengingatkan hal ini sejak awal. Dalam kesempatan ini, ia pun kembali mengingatkan KPU dan Bawaslu agar lebih hati-hati dalam melakukan proses rekrutmen.
Didik juga angkat bicara soal proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang berjalan secara paralel dengan tahapan pemilu. Hal ini menurutnya juga akan terjadi di tengah tahapan Pemilu serentak 2024, mengingat Anggota KPU atau Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan masa jabatnya pada 2023-2024.
Menurutnya, hal ini merupakan satu bagian dari kerumitan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kendati demikian, ia berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu dapat membuat terobosan agar proses rekrutmen tidak bertele-tele tapi tetap menghasilkan rekrutan-rekrutan yang mumpuni.
Didik pun mengusulkan agar KPU dan Bawaslu meloloskan Anggota KPU atau Bawaslu daerah yang mendaftar kembali untuk periode berikutnya. Tentu saja, dengan catatan tidak ada rapor merah untuk kode etik bagi yang bersangkutan.
“Sehingga kita bisa berharap Pemilu dan Pilkada 2024 bisa diantisipasi dengan tenaga-tenaga yang sudah teruji integritasnya dan kompetensinya,” tutup Didik. [Humas DKPP]