Jakarta, DKPP – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang akan digelar pada Senin (5/8) besok pkl 10.00 WIB. Pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.
Kedua Pengadu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan Teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (HANURA) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu.
Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana yang pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.
Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (2/8), Pengadu menyatakan bahwa terhadap apa yang dilakukan para Teradu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Alasan yg dikemukakan Pengadu satu, bahwa kepengurusan Partai Gerindra yang memasukkan berkas pertama adalah status kepengurusan yang sah dan direkomendasi DPP Partai Gerindra, sementara untuk Pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.
Sidang kedua besok akan mempertajam pembuktian, juga mendengar jawaban Teradu, yang pada sidang pertama berjanji akan memberi jawaban sanggahan tertulis disertai bukti-bukti yang diperlukan. [Humas DKPP]