Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Buziri Ronald Korwa selaku Ketua KPU Kabupaten Supiori dalam perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/9/2020).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis.
Selain Pemberhentian Tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II, Paul Rumbekwan, dan Teradu III, Piet Hein Wakum, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Supiori,
Majelis menilai ketiga Teradu terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan (B.1-KWK) milik Pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar di luar waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020 telah menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda serta telah berkekuatan hukum tetap kepada Teradu I dan upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Jayapura.
Putusan a quo telah diekskusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada 3 September 2020 dengan memasukkan Teradu I ke Lapas Kelas II b Biak untuk menjalani hukuman selama 36 bulan dan denda Rp 36.000.000.
Memperhatikan pidana penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan terhadap Teradu I serta dalam rangka efektifitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Teradu I secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, beralasan hukum maupun etika untuk memberhentikan Teradu I,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Dalil aduan yang menyatakan Teradu II sedang mabuk berat saat melalukan penghitungan dokumen syarat dukungan tanggal 24 Juni 2020 tidak terbukti. Teradu II sedang sakit dengan bukti Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Supiori Nomor 441.6/017/RSUD-SUP/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.
“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 digelar di Lapas Rutan Kelas IIB Biak Numfor, Biak, Papua, pada Sabtu (12/9/2020). (Humas DKPP)