Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima (5) perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 13 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam tiga perkara dari lima perkara yang dibacakan putusannya.
Selain itu, DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Lima perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini adalah perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020, 91-PKE-DKPP/IX/2020, 94-PKE-DKPP/IX/2020, 101-PKE-DKPP/X/2020, dan 106-PKE-DKPP/X/2020.
Semua penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu pada semua perkara tersebut berjumlah 26 orang, terdiri dari 16 orang dari jajaran Bawaslu dan 10 orang dari jajaran KPU.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Dr. Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 11 NOVEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 87-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Dwi Budhi Prasetya;
2. Edy Suprapto; 3. Widodo; 4. Raras Mulatsih DK; 5. Khoirul Huda. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sragen) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 91-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. M. Wildan;
2. Aryati; 3. Nurul Khairani; 4. Muhammad Ali; 5. Muhammad Kaniti; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumbawa) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
3. | 94-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Darwis;
2. Edi Indra; 3. Siti Khadijah; 4. Parno; 5. Syafrizal. (Ketua dan Anggota KPU Kota. Dumai) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
4. | 101-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Markus Rumsowek;
2. Kalansina Aibini; 3. Agus Salim Wahom ; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat) 4. Folter Umpain; 5. Felix Herman; 6. Yessi Ramar; (Staf Bawaslu Kab. Raja Ampat) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan;
4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
5. | 106-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Muhamad Acep;
2. Karina Permata Hati; 3. Slamet Santosa; 4. Ahmad Jajuli; 5. Aas Satibi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |