Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 3 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2020) pukul 08.30 WIB. Tiga perkara yang dibacakannya adalah perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020, 82-PKE-DKPP/VIII/2020, dan 84-PKE-DKPP/VIII/2020.
Tiga perkara tersebut melibatkan 14 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu.
Dalam sidang ini, seorang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap oleh DKPP, yaitu Ketua KPU Kabupaten Supiori, Buziri Ronald Korwa. Buziri sendiri berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 82-PKE-DKPP/VIII/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Didik Supriyanto, SIP., MIP.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono, yang menjadi Teradu I dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020.
Dari 14 Teradu dalam tiga perkara yang dibacakan putusannya, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan (6), Peringatan Keras (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara tujuh penyelenggara pemilu mendapatkan rehabilitasi karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP setelah diperiksa dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya.
Sidang ini dipimpi oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, SIP., MIP., sebagai Ketua Majelis, bersama tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 23 SEPTEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 72-PKE-DKPP/VII/2020 | 1. Binsar Pardamean Sihombing;
2. Ramses Simamora; 3. Sutomo Voker Tamba; 4. Belta Sihite; 5. Enixon P. Pasaribu; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan) 6. Nipson Lumban Gaol. (Sekretaris KPU Kab. Humbang Hasundutan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
2. | 82-PKE-DKPP/VIII/2020 | 1. Buziri Ronald Korwa;
2. Paul Rumbekwan; 3. Piet Hein Wakum. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Supiori) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Peringatan; 3. Peringatan. |
3. | 84-PKE-DKPP/VIII/2020 | 1. Is Sumarsono;
2. Sudarmanto; 3. Rosita; 4. Tri Asmiyanto; 5. Rini Iswandari. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Gunungkidul) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |