Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Riduwansah, anggota Panwaslu Kota Palembang. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (06/09) pukul 14.00.
“Berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP memutuskan Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini.
Lanjut Jimly, DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan Putusan ini. “DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini,” tutup pengajar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
Perkara Panwaslu Kota Palembang, pihak Teradu anggota Panwaslu Kota Palembang adalah Riduwansyah. Sedangkan pihak Pengadu yaitu Andika Pranata Jaya.
Ada pun pokok perkaranya, Teradu melaksanakan ibadah umrah diduga menggunakan dana APBD Kota Palembang. Padahal, tahapan Pilwalkot setempat, Pilgub Sumsel serta Pemilu Legislatif 2014 belum berakhir. Selain itu, Teradu berangkat tanpa seizin dari anggota Panwas lainnya. (Rilis Humas DKPP)