Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa perkara nomor 142-PKE-DKPP/VI/2019 pada Kamis (11/7/2019). Pengadu pada perkara ini adalah Abdul Karim. Sedangkan Teradunya Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kabupaten Kayong Utara yakni Koshen, Kosasih, Dahlia, dan Amrullah.
Pokok aduan untuk Teradu I s.d III (Koshen, Kosasih, Dahlia) adalah terkait tidak dijalankannya tugas mereka untuk memeriksa 6 (enam) laporan dugaan politik uang, sedangkan Teradu IV (Amrullah) dilaporkan terkait dugaan telah melakukan intimidasi.
Rencananya sidang akan dipimpin oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat yaitu, Krisantus Heru Siswanto (Unsur Masyarakat), Faisal Riza (unsur Bawaslu) dan Trenggani (unsur KPU).
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Letjend S. Parman No.21, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]