Pekanbaru, DKPP – Masih dalam Monitoring hari pertama, anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam melakukan visit
media ke Riau Pos, Selasa (26/6). Alfitra didampingi Ketua KPU Riau Nurhamin,
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution.
Rombongan disambut langsung oleh
Wakil Dirut Riau Pos Zulmansyah Sekedang, General Manager (GM) Bisnis Riau Pos
Ahmad Dardiri, GM Operasional M Nazir Fahmi, Pemimpin Redaksi Riau Pos M Hapiz
serta beberapa jajaran pimpinan Riau Pos tingkat manajer dan redaksi Riau Pos.
Di awal diskusi, GM Bisnis Riau
Pos Ahmad Dardiri memberikan pemaparan mengenai Riau Pos. Ia mengatakan,
berdasarkan hasil survey Roy Morgan (perusahaan research asal Australia, red)
Riau Pos merupakan media terbesar ke-2 paling dibaca setelah Jawa Pos. Survei
tersebut mengambil sampel dari seluruh anak perusahaan grup Jawa pos
se-indonesia.
Soal Pilgub, Riau Pos sejak awal
pelaksanaan telah mendeklarasikan diri sebagai koran referensi Pemilihan
Gubernur Riau (Pilgubri) 2018. “Itu telah konsisten dilaksanakan Riau Pos dalam
pemberitaan mengenai Pilgubri. Selalu berimbang dan memperhatikan akurasinya,â€katanya.
Anggota DKPP Alfitra Salam menanggapi
apa yang telah di paparkan oleh GM Riau Pos. Dia mensosialisasikan mengenai
DKPP. Pertama, Alfitra mengatakan bahwa DKPP lahir untuk mengawasi
penyelenggara pemilu. Seperti KPU dan Bawaslu, â€Mulai dari jajaran terkecil di
desa, sampai ke pusat,â€sebutnya.
Masyarakat, dikatakan dia bisa
melaporkan penyelenggara pemilu yang dinilai telah melanggar kode etik.
Masyarakat bisa melapor dengan langsung mendatangi kantor DKPP di Jakarta
Pusat. Atau bisa mengakses website DKPP.
“Jika memang itu mengenai kode
etik penyelenggara, kami akan langsung melakukan pemeriksaan. Lalu mengadili
dan memberi sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari komisioner,â€tegasnya.
Ia menjelaskan pembentukan DKPP
sendiri adalah untuk menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian
penyelenggara. Jadi jika masyarakat ingin mengadu ia mempersilakan untuk
memasukan laporan ke Kantor DKPP di Jakarta Pusat. Atau bisa juga dengan
mengakses situs resmi DKPP. Nantinya, seluruh laporan yang masuk akan dilakukan
verifikasi baik formil maupun materiil oleh tim di DKPP.
Jika masuk dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara, maka pihaknya langsung akan memproses. Seperti
mendatangkan seluruh saksi. Setelah tuntas maka oknum penyelenggara yang
diadukan bisa diberikan sanksi oleh DKPP. Baik sanksi teguran hingga sanksi
pemecatan. “Sudah ratusan oknum penyelenggara yang diberhentikan. Kasusnya
macam-macam,†terangnya.
Namun jika kasus yang dilaporkan
terkait dengan masalah pidana, maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut
kepada pihak berwajib. Sedangkan untuk Provinsi Riau, lanjut Alfitra, saat ini
baru ada dua kasus yang dilaporkan ke DKPP. Satu di antaranya sudah diproses
oleh DKPP.
Menurut dia, Riau sendiri
termasuk wilayah yang konsistensi penyelenggara pemilihannya cukup baik. Itu
terbukti dari laporan yang minim masuk ke DKPP.
“Namun kami meminta agar
masyarakat Riau tetap proaktif. Sejauh ini saya lihat baik,†imbuhnya. Selain
visit media ke Riau Pos, pada malam harinya pukul jam 20.00 WIB, Alfitra Salamm
akan menjadi narasumber dalam Dialog Khusus Pilgub Riau 2018 di Riau TV. [Dio_2]