Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yakni perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020, 76-PKE-DKPP/VII/2020, dan 78-PKE-DKPP/VIII/2020 di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Pengadu dalam perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 adalah Rumusan Lala. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, yaitu Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi. Masing-masing sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bersikap mandiri karena telah membiarkan Bupati Kabupaten Nias Selatan, Hilarius Duha, bersikap arogan di gudang logistik KPU pada 17-18 April 2019. Pembiaran itu, menurut Pengadu, menunjukkan adanya konflik kepentingan lantaran para Teradu diduga terpilih dari hasil lobi Hilarius Duha kepada Evi Novida Ginting pada saat seleksi. Pengadu juga mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional karena menerima uang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadu mengaitkan rangkaian tersebut dengan adanya kepentingan dari Yustina Repi (istri Bupati Nias dan Caleg DPRD Nias Selatan PDI-P) dan Meilitina Duha (Caleg Dapil Nias Selatan Partai Demokrat).
Dalil aduan kedua, para Teradu diduga melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan lembaganya karena tidak memiliki itikad untuk membayar utang atas biaya dokumentasi saat rapat pleno pada Pileg 2019 senilai Rp 20 juta kepada seorang bernama Disiplin Luahambowo. Kabar ini merebak setelah Disiplin mempublikasikannya pada media sosial Facebook dan menjadi viral.
Sementara perkara nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020 diadukan oleh Teniswan Waruwu. Teradu dalam perkara ini sama dengan perkara 75-PKE-DKPP/VII/2020, yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan).
Teniswan Waruwu mendalilkan para Teradu telah menggelembungkan suara yang kemudian dikoreksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Provinsi atas hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 5 Kecamatan Toma, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Para Teradu. Koreksi tersebut dilakukan atas adanya tanggapan dari saksi dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan adanya koreksi tersebut, menurut dalil Pengadu, mengakibatkan adanya kerusuhan yang dipicu oleh massa dari pihak yang suaranya digelembungkan oleh Para Teradu. Pengadu mendalilkan bahwa uraian tersebut menunjukkan adanya sengkarut konflik kepentingan antara Para Teradu dengan Bupati Nias Selatan beserta Meitina Duha (Istri Bupati & Caleg PDI-P) dan Yustina Repi (Caleg Partai Demokrat).
Sementara perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 diadukan oleh Teniswan Waruwu. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Lima Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yaitu Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi. Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Anggota PPK Hilimegai yakni Paolinus Gulo, Anggota PPK Amandraya yakni Umbuzisokhi Giawa, dan Anggota PPK Huruna yakni Juferman Ndruru.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang ketiga perkara ini akan diadakan pada waktu yang berbeda. Perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 akan diadakan pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB, perkara nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 14.00 WIB, dan perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 diadakan pada Sabtu (29/8/2020) pukul 10.00 WIB. Sidang pemeriksaan dari ketiga perkara tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]