DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota KPU Kota Jayapura karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (30/6/2025). “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

DKPP Akan Periksa Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Etik di Provinsi Sumatera Selatan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 2-3 Juli 2025. Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 85-PKE-DKPP/II/2025 dan 86-PKE-DKPP/II/2025  akan diperiksa secara terpisah pada 2-3 Juli 2025. Berikut rinciannya: 1. Perkara Nomor

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Terkait Pembiaran Terhadap Dugaan Praktik Politik Uang

Banggai, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025). Perkara ini diadukan Supriadi Lawani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dan seorang anggotanya: Hidayat Helingo (masing-masing sebagai teradu I dan

DKPP Akan Periksa Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kota Palangkaraya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya. Ketiga perkara tersebut dengan nomor 112-PKE-DKPP/III/2025, 140-PKE-DKPP/IV/2025, dan 148-PKE-DKPP/V/2025 akan digelar secara terpisah pada 2- 3 Juli 2025. Rinciannya sebagai berikut: 1. Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025