Meski Pasif, Raka Sandi: DKPP Tetap Hadir di Tengah Masyarakat dan Penyelenggara

Denpasar, DKPP – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat pasif dalam menjalankan tugas, fungsi, maupun wewenangnya dalam penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu. Meski demikian, DKPP tetap hadir di tengah masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal tersebut disampaikan Anggota

DKPP Hadir Untuk Mengisi Aspek Martabat dalam Pemilu

Bogor, DKPP – Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh masyarakat Indonesia sangat memerlukan etika guna menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi bermartabat dan beradab. Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi ketika menjadi narasumber dalam narasumber dalam kegiatan pelatihan dan penguatan kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota eriode 2023-2028