Meski Pasif, Raka Sandi: DKPP Tetap Hadir di Tengah Masyarakat dan Penyelenggara
Denpasar, DKPP – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat pasif dalam menjalankan tugas, fungsi, maupun wewenangnya dalam penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu. Meski demikian, DKPP tetap hadir di tengah masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal tersebut disampaikan Anggota