Terima Uang Dari Caleg, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Prabumulih
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021. Majelis DKPP menilai Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari