DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu Dari Jabatan Ketua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada dua penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPU