DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu Dari Jabatannya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Keduanya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimu Lani dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Aronggear. Masing-masing nama