DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Tiga Anggota PPK Di Kabupaten Nias Selatan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak delapan (8) perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (14/10/2020), pukul 09.00 WIB. Delapan perkara ini melibatkan 30 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu. Jenis sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada para Teradu meliputi