Didik Supriyanto: Mandiri Adalah Karakter Yang Disebut Dalam Konstitusi
Serang, DKPP – Ketentuan Pasal 22 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Mandiri adalah salah satu karakter yang disebut dalam undang-undang. Jika penyelenggara tidak sungguh-sungguh menjaga kemandiriannya, maka dapat dipastikan pemilunya bermasalah. Hal ini ditegaskan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik