DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu dan Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatannya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP