DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu Pada Awal 2020
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu di awal 2020 ini karena terbukti melanggar kode etik. Kedua penyelenggara pemilu tersebut adalah Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam). Wahyu Setiawan diberhentikan DKPP pada Kamis (16/1/2020) dengan nomor putusan 01-PKE-DKPP/I/2020 atas perkara