DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Pematangsiantar Karena Menjadi Pengurus Partai
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sespriandison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut. Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode