Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara di Provinsi Sumatera Utara pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019), yaitu perkara nomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019, 225-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 248-PKE-DKPP/VIII/2019.Perkara nomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Muhammad Tohir Munte. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Panggabean, Musmuliadi Siregar, Rizky Athia Arfa Hasibuan, Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap, dan Yusran Harahap.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mengatakan perkara tersebut diadukan karena Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memberikan salinan putusan kepada Pengadu terkait laporannya mengenai Dugaan Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019.
Sedangkan, perkara nomor 225-PKE-DKPP/VIII/2019 telah diadukan oleh Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, yakni Suaizisiwa Duha. Teradu dalam perkara ini adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pokok aduan dalam perkara ini adalah Teradu diduga sengaja tidak memproses/ menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat dan peserta pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk perkara nomor 248-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Pengadu, Famoni Waruwu, selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang telah memberikan kuasa kepada Simponi Halawa, Faomasi Laia, Janstonny Rodyatur Purba, dan Hatisama Waruwu (advokat). Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, yakni Julianus Gulo, Efik Riang Namurti Gulo, dan Hiskiel Daeli.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak mengindahkan prosedur penanganan laporan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Pengadu.
Sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 225-PKE-DKPP/VIII/2019 akan digelar pada Senin (2/9/2019), masing-masing pukul 09.00 dan 13.30 WIB. Sedangkan, sidang pemeriksaan perkara nomor 248-PKE-DKPP/VIII/2019 digelar pada Selasa (3/9/2019), pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan dari tiga perkara teraebut akan diadakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, l. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]