Jakarta, DKPP – Wawan Setiawan, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
dari Partai Demokrat nomor urut 3 mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Barat
dan KPU Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka
dinilai lalai dalam menjaga dokumen negara.
Wawan menjelaskan, hasil pleno KPU Cianjur dia meraih
25.100 suara dan Kota Bogor sebesar 3.434 suara. Akumulasi perolehan suara
sebesar 28.534 suara dengan selisih 2.303 suara dengan Hedi Permadi Boy, caleg
DPRD Provinsi Jawa Barat nomor urut 2 dari dapil yang sama. Karena ada isu
penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Bawalu
Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kepada KPU Jawa Barat melakukan validasi
data atau hitung ulang. Hasil validasi ada sejumlah caleg yang tadinya terpilih
menjadi tidak terpilih. Sementara dia masih dalam posisi aman dengan berselisih
45 suara dari pesaingnya, Hedi Permadi Boy nomor urut 2.
“KPU menetapkan saya sebagai caleg terpilih dengan
keputusan KPU No.411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 bersama 99 caleg DPRD Provinsi Jawa
terpilih,†katanya.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis
Ida Budhiati serta Valina Singka Subekti. Selaku Teradu, Yayat Hidayat,
Ferdhiman P Bariguna, Endun Abdul Haq, Nina Yuningsih dan Agus Rustandi,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Jawa Barat. Teradu dari KPU
Cianjur, Anggy Shofia Warny, Kusnadi, Baban Marhaenda, Hilman Wahyudi, Selly
Nurdinah. Mereka hadir lengkap. Pihak Terkait yang hadir, Harminus Koto dan H
Wasikin, ketua dan anggota Bawaslu Jabar. Saksi yang dihadirkan dari pihak
Pengadu, Maman Agustiawan dan J Fernando.
Lanjut Wawan, karena tidak puas, Hedi Permadi Boy
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Hasil Putusan MK memerintahkan KPU
Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan model C-1
plano di 11 Desa di wilayah Kecamatan Cianjur Kota. Itu artinya, dari 11 desa
tersebut berjumlah 344 model C-1 Plano dari 344 TPS. Tapi menurut berita acara
KPU Kabupaten Cianjur, model C1 plano hanya ditemukan model C-1 237
dan sisanya 107 C-1 plano dari 107 TPS dinyatakan hilang atau tidak ditemukan.
“Menurut saya, ada kelalaian KPU Kabupaten Cianjur
yang tidak bisa menjaga dokumen negara. Sementara saya menganggap dan menyakini
bahwa potensi suara saya ada di C-1 plano yang hilang tersebut,†jelas dia.
Dia menambahkan, yang membuatnya lebih kaget adalah
pada saat rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat pada 2 Juli, KPU Jawa
Barat tiba-tiba mengganti C-1 plano yang menjadi dasar ulang sesuai dengan
putusan MK malah mengganti dengan C-1 berhologram untuk dasar
penghitungan ulangnya.
“Saya menginginkan agar pada waktu sidang di Mahkamah
Konsitusi pihak KPU itu menginformasikan sebanyak 107 C-1 plano itu
hilang. Nanti biarlah majelis MK yang memutuskan. Saya menanggap KPU Jawa Barat
tidak melaksanakan amar putusan MK,†katanya.
Wasikin pun mengaku heran atas hilangnya model C-1
plano. Pasalnya, pelaksanaan penghitungan suara itu baru selesai dua bulan
lalu. Model C1 plano merupakan satu-satunya dokumen yang tidak bisa
diotak-atik. “C1 Plano itu kan tidak kecil. Lebarnya segeda meja.
Kenapa bisa hilang. ini hilang atau dihilangkan?†katanya.
Sementara itu, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya
sudah memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengumpulan model C1
plano di 344 TPS yang tersebar di 11 desa. Dalam laporannya, KPU Kabupaten
Cianjur telah berupaya sungguh-sungguh untuk menemukan model C-1 plano, namun
hasil pencarian ditemukan 237 TPS sementara sisanya 107 TPS tidak
ditemukan. Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final
dan mengikat, maka KPU Jawa Barat berpendapat di TPS yang tidak ditemukan C1
plano digunakan C-1 hologram dengan data pembanding C-1 Panwaslu dan C-1 saksi.
“MK dalam pertimbangan hukumnya paragraf 3.7
menyebutkan bahwa meskipun terdapat 107 TPS dengan menggunakan C1 berhologram,
namun pelaksanaan hasil pelaksanaan putusan dimaksud harus dianggap sah menurut
hukum sebab dalam pelakasanaannya dihadiri oleh pihak-pihak sesuai dengan amar
putusan dan hasilnya sama atau tidak berbeda dengan yang ada pada masing-masing
pihak,†jelasnya.
Anggy Shofia Wardany mengakui hilangya C-1 plano
kerena pihaknya tidak terinventarisir logitik di gudang KPU dengan baik.
Logistik pemilu legislatif sudah bercampur akibat dari pengosongan kotak suara
untuk kepentingan Pemilihan Presiden. Pihaknya sudah berupaya melakukan
pencarian dari tanggal 27 -30 Juni, namun yang ditemukan hanya 237. Hal itu
karena minimnya waktu untuk melakukan pencarian. Pihaknya sudah mengerahkan
sumber daya dari mulai anggota KPU,kesekretariatan dan kepolisian untuk
melakukan pencarian. “Namun kami hanya menemukan 237 c-1 plano,†katanya.
Sambung dia, meskipun penghitungan suara ulang sudah
selesai dilaksanakan, pihaknya terus melakukan upaya pencarian hinggal tanggal
14 Oktober. “Hasilnya, kami kembali menemukan sebanyak model 40 C-1 plano,â€
tutup perempuan berjilbab itu. (ttm)