Putusan No. 81 Tahun 2021
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 dan 119-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Kamis (29/4/2021) pukul 09.00 WITA. Dua perkara ini diadukan oleh Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole, yang memberikan kuasanya kepada Christo
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB. Pertama, Muh. Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Boyolali) yang merupakan Teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. “Menjatuhkan sanksi