DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Dua Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Penyelenggara pemilu pertama yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap adalah Irwan B. (Anggota KPU Kabupaten Toli-Toli) sebagai Teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022.