Manado, DKPP –
Monitoring Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dimulai pada
Selasa 08/12 pukul 18.30 Wita bertempat di kantor KPU Prov. Sulut, Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas Kota Manado.
Anggota DKPP, Pdt. Saut H. Sirait
menjadi tim leader didampingi staf yakni Columbus Manurung, Romauli Gultom,
Carolina Sirait, dan tim asistensi Diah Dio. Prov. Sulut menjadi salah satu daerah
prioritas monitoring DKPP terkait permasalahan penyelenggara pemilu di Kota
Manado.
Permasalahan
diawali dengan pencoretan pasangan calon Jimmy dan Bobby
oleh KPU Kota Manado atas rekomendasi Panwaslu
Kota Manado. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor : 239/KPts-MDO-023.
436282/2015 Tentang Pembatalan
atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado Nomor : 238/Kpts-MDO-023/PILWAKO/XI/2015
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor : 237/Kpts-MDO-023/PILWAKO/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Manado tahun 2015 Tanggal 26
Nopember 2015 yang intinya
menyatakan a.n Jimmy Rimba Rogi, S.Sos
dan Boby Daud Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
Menurut
mereka, Jimmy
masih belum terbebas dari masalah hukum terkait kasus penyelewengan APBD Kota Manado, Jimmy di
vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan
uang pengganti Rp 64,13 miliar
dalam satu bulan oleh pengadilan Tipikor pada 2006. Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud Kemudian
menggugat keputusan KPU Manado yang mencoret mereka sebagai peserta pilkada.
Rabu
8/12 atau sehari sebelum Hari H pelaksanaan pungut hitung, PTUN Makassar mengeluarkan
Keputusan bernomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember
2015. Majelis hakim PT TUN Makasar yang
diketuai Aryanto menyatakan, Pilkada Manado tidak bisa dilaksanakan sampai ada
keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menindaklanjuti
Putusan PT TUN Makassar, KPU Prov. Sulut segera menggelar pleno tertutup. Rapat
dihadiri seluruh komisioner yakni Ketua, Yessi Y. Momongan, Ardiles M.R. Mewoh,
Vivi Teskri Lidia George, Zulkifli Golonggom, dan Fachrudin Noh. Komisioner KPU
Kota Manado selaku penyelenggara pilkada juga hadir dalam pleno tertutup mereka
adalah Rommy Poli, Sunday D.A. Rompas, Amrain Razak, dan Jusuf
J. Wowor.
Meski rapat pleno digelar secara
tertutup, Komisioner KPU Sulut Fachrudin Noh memberikan keterangan kepada
sejumlah media bahwa KPU Prov. Sulut masih menunggu petunjuk KPU RI tentang
kelanjutan Pilkada Manado. Sejumlah awak media yang setia menunggu rapat
pleno tertutup itu sempat berspekulasi. Ada
dua opsi yang menurut mereka akan dilakukan terkait Pilkada Manado yaitu lanjut
atau ditunda. Jika lanjut maka kertas suara berisi 4 calon akan
diusahakan untuk pelipatan malam ini lalu di bawa ke TPS, jika tunda nanti ya
nunggu petunjuk dari Jakarta, ujar reporter media lokal yang enggan
disebutkan namanya.
Hingga nyaris tengah malam komisioner
KPU Prov. Sulut masih menunggu surat dari KPU RI. Situasi malam itu terasa sangat
menegangkan di sudut jalan tampak sejumlah massa yang bergerombol. Komisioner KPU
Prov. Sulut dan KPU Kota Manado mendiskusikan
segala kemungkinan-kemungkinan dan rencana tindak lanjut. Sementara itu di
halaman parkir kantor KPU Prov. Sulut keamanan diperketat dengan didatangkannya
satu peleton polisi dari Brimob Polda Sulteng.
Tepat
pukul 23.30 WITA surat KPU RI yang ditunggu banyak pihak akhirnya terbit juga.
Surat KPU RI No. 1021/KPU/XII/2015 tentang Penetapan Nomor:
21/PEN/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tanggal 8 Desember 2015. Limabelas menit kemudian pada
pukul 23.45 WITA KPU Prov. Sulut menggelar konferensi pers di ruang media
centre. KPU Prov. Sulut akhirnya mengumumkan
penundaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Manado, hingga ada keputusan
pengadilan yang bersifat tetap. Sementara pelaksanaan pilkada untuk
pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota di enam daerah lain, tetap
dilaksanakan Rabu (9/12).
Kami ingin sampaikan,
pelaksanaan terkait pilkada serentak 2015. Kami pastikan pilgub dilaksanakan di
15 kab/kota, Rabu (9/12), pukul 07.00 sampai 13.00 WITA. Kami harapkan semua
masyarakat yang punya hak datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk memilih
pemimpin mereka, ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Jessy Momongan.
KPU pusat dalam surat keputusan
Nomor 1021/KPU/XII, perihal putusan PTTUN menyatakan, pertama, KPU Kota Manado
agar mengumumkan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 ditunda pelaksanaanya
sampai adanya putusan akhir. Kedua, KPU Kota Manado agar melaksanakan
sosialisasi penundaan pelaksanaan pemungutan suara, kepada peserta pemilihan
dan pemangku kepentingan lainnya. Ketiga, KPU Kota Manado agar
mengelolah logistik pemilihan, dengan cara menarik logistik pemilihan KPU Kota
Manado dengan berkoordinasi dengan Panwaslu Manado dan aparat keamanan. Keempat,
KPU Kota Manado untuk melakukan rapat koordinasi dengan pemeringah daerah untuk
mendapat , dukungan anggaran pelaksanaan pemungutan suara pasca keputusan akhir. Kelima, KPU Kota
Manado agar menyampaikan surat kepada gubernur, perihal pelaksanaan pemilihan
susulan.
Usai konferensi pers, anggota DKPP
Saut H Sirait tak lepas dari kejaran sejumlah media yang ingin menanyakan sikapnya
terkait kisruh pilkada di kota Manado. Menurut Saut, apa pun putusan pengadilan, harus dijalani.
Ditundanya Pilkada Manado karena itu adalah putusan sela. Putusan sela ini unik
karena sudah masuk pada materi. Keputusan sela biasanya teknis, tunda dulu
pelaksanaan SK. Akan tetapi ketika kembali ke SK MS, itu sudah masuk materi. “Kita
tunggu saja hasil akhirnya,†terang dia.
Saut menegaskan bahwa negara harus
minta maaf kepada semua karena perundang-undangannya tidak
lengkap. Dia mencontohkan, apakah ada nomenklatur menyangkut dilarangnya mantan narapidana dengan status bebas bersyarat untuk ikut pilkada. “Berarti itu
tafsir. Negara mengambil tafsir, sekarang melarang melalui surat ketua KPU yang
kemarin itu. Kita sah-sah saja karena legal. Negara berani tapi juga harus
jantan. Sekali diambil putusan tak usah digoyang-goyang lagi. Ini memengaruhi
generasi untuk Indonesia yang tangguh. Kasihan yang di daerah. Ini salah kita
semua. Mengapa kita memilih anggota DPR yang tidak mampu memikirkan sampai
detail untuk diatur,†sesalnya.
Jika nanti KPU yang menang, kata dia, apakah bisa
dilaksanakan pilkada. Bagaimana jika pihak paslon kasasi ke MA. “Kapan itu? Nanti
juga di MA akan berpikir, ini sudah lewat 9 Desember, kenapa tidak skala prioritas. Akhirnya
kemungkinan tahun depan pelaksanaannya, karena tidak memungkinkan,†pungkas
Saut. [Diah Widyawati]