Banten, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), telah memutuskan sebanyak enam
perkara terkait pelanggaran kode etik khusus untuk daerah Provinsi Banten.
Keenam itu adalah tiga perkara terkait di Kabupaten Tangerang, masing-masing
satu perkara di Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Satu perkara terjadi pada tahun 2013 dan lima perkara
terjadi pada tahun 2014,†kata Nur Hidayat Sardini saat mengisi
Bimbingan Teknik untuk KPU Kabupaten/Kota se-Banten, Minggu (14/9).
Pertama, Pengadu Agus Shofyan kuasa hukum dari Adam
Baedawi. Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, M
Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam dan Ramelan. “Hasil
Putusannya, seluruh ketua dan anggota direhabilitasi,†katanya.
Perkara kedua, Firman Maju Sinaga mengadukan Ketua PPS
Kota Baru Kecamatan Pasarkemis, Tukiran, Ketua Panwascam Pasarkemis Sukiman,
Ketua KPU Kab Tangerang, Akhmad Jamaludin, Ketua PPK Pasar Kemis A Azizi AR.
“DKPP memberhentikan, Tukiran, Sukiman dan A Azizi. Sedangkan untuk Akhmad
Jamaludin direhabilitasi,†jelas dia.
Perkara ketiga, Ketua PPS Desa Teluk Naga Abdul Somad,
Ketua PPS Desa Keboncau Probo Harjanto, Ketua PPS Desa Bojongrenged Suroso
Madjid, Ketua PPS Pangkalan Maesaroh, Ketua PPS Tanjung Gurung Dedi Sukron,
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangeran Nur Hayat Santosa, Ketua KPU Kabupaten
Tangerang Akhmad Jamaludin dan Ketua KPU Banten Agus Supriatna. Mereka diadukan
Topari, salah seorang caleg. “Putusannya, DKPP merehabilitasi Nur Hayat Santosa,
Akhmad Jamaludin dan Agus Supriatna. Tetapi untuk Probo Harjanto, Suroso
Madjid, Maesaroh, Dedi Sukron, DKPP memecatnya,†beber pria yang kerap disapa
NHS itu.
Keempat, pada kasus KPU Kota Tangerang cukup menyita
perhatian publik. Kasus ini terjadi pada tahun 2013, yaitu Abdul Fakhridz dkk
kuasa dari Ahmad Marju Kodri, Otto Hasibuan kuasa dari H Arief Wismansyah dan H
Sachrudin melaporkan Syafriel Elain, Munadi, Adang Suyitno dan Edy S Hafas
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Tangerang. “DKPP
memberhentikan sementara para Teradu sampai penetapan calon terpilih Pemilukada
Kota Tangerang tahun 2013,†jelas dosen Fisip Undip itu.
Ada pun di Kabupaten Serang, pihak Pengadu Abnas,
caleg DPRD setempat. Teradu Lutfi N, ketua KPU Kab. Serang dan Adnan Hamsin,
anggota KPU Kab. Serang. “DKPP memberhentikan tetap para Teradu,†ungkapnya.
Kasus terakhir, Kota Serang. Pengadu ada
dua orang, Suciazhi dan Agus Tugiman. Sementara Terdu, M Arif Iqbal, Ade
Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah dan Heri Wahidin, masing-masing sebagai
ketua dan anggota Kota Serang. “Hasil putusannya, DKPP merehabilitasi seluruh
Teradu,†tutupnya.(ttm)