Jakarta, DKPP – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang diluncurkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Bima Arya Sugiarto mengungkapkan kehadiran IKEPP sebagai bagian dari ikhtiar dalam rangka perbaikan kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“(IKEPP) ini merupakan ikhtiar untuk membuat pemilu dan demokrasi kita lebih baik. Tidak hanya prosedural tetapi juga subtansial Pemilu ke depan,” ungkapnya.
Walikota Bogor periode 2014-2024 ini menambahkan, pentingnya evaluasi Pemilu terutama sejak Pemilu tahun 1999. Banyak hal yang belum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang.
“Secara keseluruhan menunjukan perbaikan-baikan di setiap Pemilu. Banyak instrumen untuk mengukur Pemilu apakah memang sudah sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. IKEPP adalah bentuk pertanggungjawaban DKPP kepada publik sebagai satu dari tiga lembaga penyelenggara Pemilu di tanah air.
“DKPP tidak hanya menghukum mereka yang melanggar etik tetapi juga melakukan pembinaan etik kepada para penyelenggara Pemilu. IKEPP yang telah diluncurkan hari ini berbicara itu,” kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan menjadi penyelenggara Pemilu bukan hal yang mudah. Penyelenggara harus bekerja sesuai aturan, di sisi lain bersinggungan dengan politik yang kerap menawar dan melobi aturan.
“Saya sangat menghargai upaya DKPP yang hari ini meluncurkan IKEPP. Selamat kepada KPU dan Bawaslu di daerah yang mendapatkan indeks yang baik, mudah-mudahan ini tidak hanya di atas kertas tetapi juga perilaku keseharian juga baik,” pungkasnya.
Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nuzula Anggraeni mengatakan secara prosedural Pemilu di Indonesia menunjukan peningkatan. Tetapi jauh lebih penting adalah peningkatan kualitas dan substansi Pemilu.
Penyelenggara Pemilu merupakan ujung tombak dalam proses dan tahapan Pemilu yang berkualitas. Kepatuhan penyelenggara terhadap etika menjadi kunci kepercayaan publik terhadap Pemilu yang berintegritas.
“Kepatuhan penyelenggara Pemilu adalah kunci kepercayaan publik terhadap Pemilu yang berintegritas,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyusunan IKEPP 2024 yang dilakukan DKPP meliputi tiga dimensi. Yaitu Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), dan Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik. Dan terakhir, dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Skor yang diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi dalam lima indikator. Yaitu sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0).
Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024 diketuai oleh Nur Hidyat Sardini. Tim telah bekerja sejak awal hingga akhir 2024 melalui sejumlah tahapan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
Berdasar hasil survei, lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (86,51), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (78,13), Daerah Istimewa Yogyakarta (76,08), dan Sumatera Selatan (70,62).
Sedangkan lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah KPU Provinsi DK Jakarta (44,86), KPU Provinsi Barat Daya (47,13), KIP Provinsi Banten (48,41), KPU Provinsi Jawa Barat (49,53), dan KPU Provinsi Bengkulu (50,04).
Sementara lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah Bawaslu Provinsi Banten (80,11), Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (79,93), Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (79,36), Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (73,37), dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (73,04).
Sedangkan lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah Bawaslu Provinsi DK Jakarta (47,43), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (48,96), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (48,98), Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (49,30), dan Bawaslu Provinsi Riau (51,53). [Humas DKPP]