Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 5/6 menggelar sidang video conference pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang vidcon Mabes Polri Jl Trunojoyo no 3 Jakarta Selatan dan Pukul 11.00 WITA di Mapolda Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwuk Km 1 Palangkaraya.
Sidang ini merupakan sidang kali ke-2 dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Seperti yang diketahui pada sidang sebelumnya (29/5), Pengadu Zain Alkim, melalui kuasa hukumnya Saleh SH,MH menyangka pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur a.n Muksin Mahsur, Dasima, I wayan Silaputra, Pardiono, dan Mashuri telah bertindak tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Dalam keterangannya di persidangan pagi tadi, Saleh mengungkapkan bahwa ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. Pelanggaran tersebut meliputi Teradu telah mengalihkan dukungan partai ke Paslon lain, meloloskan Paslon yang tidak memenuhi syarat 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, menyalahi peraturan dengan mencetak surat suara lebih 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} +3000 surat suara. Serta meminta kepada Pengadu untuk mengikhlaskan perihal dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) kepada pasangan Ampera-Ayin.
“Teradu dua kali menemui pak Zain, meminta beliau untuk mengikhlaskan dukungan Pakar Pangan ke Ampera-Ayin, dengan alasan tanpa dukungan Pakar Pagan pun Parpol yang mendukung pak Zain sudah banyak,” jelas Saleh.
“Selain itu para Teradu ini telah menerima calon yang tidak memenuhi syarat, contohnya Paslon M. Yamin, yang katanya diusung Golkar, tapi tidak ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar, nah untuk diketahui Ketua DPD Golkar saat itu adalah pak Zain Alkim.” Tambahnya.
Selain itu Pengadu juga menyatakan bahwa kasus ini telah dibawa ke PTUN dan telah diputuskan perkaranya dengan putusan bahwa pasangan Ampera-Ayin terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan dibawah 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Mendengar pengaduan dari Pengadu tersebut, Teradu membantahnya dengan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas secara jujur dan adil.
“Tidak benar bahwa saya menemui pak Zain dua kali, hanya sekali dan saya mengatakan bahwa dukungan Pakar Pangan itu yang sah untuk pasangan Ampera-Ayin,” sanggah Muksin.
“Jika putusan PTUN menyatakan bahwa pasangan Ampera-Ayin tidak lolos tahap pencalonan, namun kasus ini juga sudah diputus oleh MK dan kami dinyatakan tidak bersalah dalam menjalankan tugas,” telas Muksin sambil menunjukkan Putusan MK ke majelis.
Dalam sidang tersebut, pihak Pengadu Zain Kamil beserta kuasa hukumnya hadir di Mabes Polri, sedangkan para Teradu berada di Mapolda Kalteng. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait. [SD]