Jakarta, DKPP- Kasus saling adu antarpenyelenggara Pemilu kembali terjadi. Kali ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Sawahlunto beserta Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sawahlunto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP pada Selasa (4/6) dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu. Sidang kali ini adalah yang kedua karena perkara ini pernah akan disidangkan tetapi ditunda lantaran dari pihak Teradu tidak ada yang hadir. Majelis Sidang DKPP diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait dengan anggota Nelson Simandjuntak dan Valina Singka Subekti. Dari pihak Pengadu yang hadir Anggota Bawaslu Sumbar dan Panwaslu Kota Sawahlunto. Sedangkan dari Teradu yang hadir Ketua KPU Kota Sawahlunto Mardhatillah dan empat anggotanya.
“Yang menjadi pokok perkara adalah, KPU Kota Sawahlunto telah meloloskan salah satu pasangan calon yang masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Sawahlunto. Kami punya bukti bahwa calon masih aktif memimpin rapat DPRD padahal dia sudah ditetapkan sebagai calon walikota,” kata Anggota Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murni saat membacakan pokok-pokok pengaduan.
Ketua KPU Kota Sawahlunto Mardhatillah sebagai Teradu dalam jawabannya menyatakan bahwa semua yang dilakukan KPU Kota Sawahlunto sudah mematuhi aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan beberapa kali, semua berkas paslon dinilai sudah memenuhi syarat.
“Sehingga dalam Rapat Pleno KPUD Kota Sawahlunto ditetapkan paslon-paslon yang lolos. Kalau kemudian ada salah satu calon yang ternyata masih aktif menjabat, itu tentunya bukan kewenangan KPU untuk melarangnya. Seharusnya Panwas yang mengingatkan calon tersebut, sesuai tugas pengawasannya,” ujar Mardhatillah.
Dalam konteks kewenangan seperti disampaikan Ketua KPU Kota Sawahlunto, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait bisa memaklumi. Akan tetapi, menurut dia, sebenarnya persoalan itu tidak perlu diperpanjang.
“Hubungan antara KPU dan Bawaslu itu sering diibaratkan seperti Tom and Jerry. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi asal ada komunikasi intens antara dua lembaga. Ego kelembagaan seharusnya dihilangkan, sehingga terjadi kerja-kerja yang sinergi,” kata Saut H Sirait.[(AS]