Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusun Peraturan Bersama tentang Hubungan Kerja DKPP, KPU dan Bawaslu. Penyusunan Peraturan bersama ini bertujuan agar mekanisme kerja ketiga lembaga penyelenggara Pemilu semakin profesional dan bersinergi.
Sebelumnya ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah memiliki sebuah Peraturan Bersama Nomor 1,11, 13 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas 6 (enam) bab, dan 20 pasal.
Anggota DKPP Saut H Sirait mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Bersama sebelumnya hanya berfokus pada kode etik Penyelenggara Pemilu dan tidak membahas tata laksana ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu.
“Jika dari awal aturan tata laksana dibuat, maka pengaduan Bawaslu ke DKPP dengan KPU sebagai teradu tidak perlu terjadi. dengan tata laksana, kewenangan masing-masing lembaga bisa ditempatkan pada posisi yang tepat,” jelas Saut.
Pembentukan Peraturan Bersama ini berdasar pada Pasal 122 ayat 1 UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.”
Dengan adanya Peraturan Bersama ini diharapkan ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat bersinergi dalam menjalankan tugas namun tetap saling menjaga independensi masing-masing lembaga.
“Dengan Peraturan Bersama yang dilengkapi Tata Laksana itu diharapkan KPU dan Bawaslu bekerja sesuai garisnya masing-masing. Tidak ada yang merasa lebih atau di atas yang lainnya,” Saut menambahkan. [SD]