Urgensi Penyusunan Peraturan Bersama tentang Hubungan Kerja DKPP, KPU dan Bawaslu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusun Peraturan Bersama tentang Hubungan Kerja DKPP, KPU dan Bawaslu. Penyusunan Peraturan bersama ini bertujuan agar mekanisme kerja ketiga lembaga penyelenggara Pemilu semakin profesional dan bersinergi. Sebelumnya ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah memiliki sebuah Peraturan Bersama Nomor 1,11, 13 Tahun 2012,