Jakarta, DKPP- Sidang perkara Murung Raya, Kalteng, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Murung Raya yang rencananya digelar hari ini (Rabu, 24/7) kembali ditunda. Penundaan seperti sebelumnya juga disebabkan tidak hadirnya saksi.
“Ini jadwalnya mendengar keterangan saksi. Karena tidak ada saksi dari pihak Pengadu, maka sidang tidak bisa dilanjutkan dan kami tutup,” kata Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait.
Pengadu merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati-wakil bupati yang tidak diloloskan oleh KPU Murung Raya karena adanya dukungan ganda dari Partai Pemuda Indonesia. Pada sidang video conference kali ini dari pihak Pengadu, yakni balon bupati Rojikinnor datang langsung di gedung video conference Mabes Polri, Jakarta. Sementara Teradu di Palangkaraya, Kalteng.
Teradu lewat Ketua KPU Murung Raya Karnedi sempat mau memperkenalkan saksi yang dibawanya. Akan tetapi tidak diberi izin oleh Ketua Majelis Sidang.
“Oh, tidak usah. Saksi kalau satu pihak tidak bisa. Nanti saja menunggu saksi dari Pengadu. Nanti kita pertemukan dan kita konfrontir,” terang Saut.
Majelis sidang kemudian mengingatkan kepada Pengadu dan Teradu bahwa sidang pemeriksaan saksi diberi kesempatan sekali lagi. Pada sidang selanjutnya, dengan hadir atau tidaknya para pihak, hal itu akan menjadi sidang terakhir.
Sebelumnya, pada sidang ketiga Kamis (18/07), pihak prinsipal, M Setia Budi, meminta kepada majelis sidang agar persidangan tetap digelar meskipun pihak Teradu tidak hadir. Pasalnya, ia sangat kesulitan untuk mendatangkan saksi dalam persidangan. “Saya mohon kepada majelis, agar sidang ini tetap digelar. Karena kami sangat kesulitan untuk mendengarkan saksi,” jelas M Setia Budi dalam persidangan.
Dia menilai, ketidakhadiran para pihak Teradu ini sebagai tanda bahwa mereka tidak menghormati majelis persidangan. “ Bohong pihak Teradu ini tidak hadir karena alasan dana. Komisioner Yang satu orang mengundurkan diri, karena takut. Sementara yang lainnya sedang mengikuti seleksi,” kata M Setia Budi.
Namun ketua majelis tetap menunda persidangan. Pasalnya, pihak Teradu tidak hadir. “Untuk memenuhi asas keadilan, Teradu juga harus mendengarkan keterangan dari pihak saksi secara langsung. Jadi tidak bisa sepihak. Saudara jangan menilai begitu. Seandainya, sidang kedua juga diposisikan pada saudara, saudara kan pada sidang kedua tidak menghadirkan saksi. Berarti Saudara juga tidak menghargai persidangan,” kata Saut H Sirait. (Humas DKPP)